Salah Satu Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Adalah

Pertanyaan :

Salah Satu Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Adalah .......

Salah Satu Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Adalah


Jawaban 

Salah satu golongan yang berhak menerima daging kurban adalah golongan fakir miskin. Dalam tradisi Islam, daging kurban dibagikan kepada mereka yang kurang mampu sebagai bentuk kepedulian sosial dan kegiatan amal. Selain golongan fakir miskin, golongan lain yang berhak menerima daging kurban adalah yatim piatu, janda/janda miskin, serta orang-orang yang tergolong dalam kategori mustahiq (memenuhi syarat untuk menerima zakat).


Namun, perlu dicatat bahwa praktik pembagian daging kurban dapat bervariasi di berbagai negara dan komunitas Muslim. Beberapa daerah atau lembaga amal mungkin memiliki kriteria yang lebih spesifik dalam menentukan penerima daging kurban. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi otoritas lokal atau lembaga amal terkait untuk informasi yang lebih akurat mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban di wilayah Anda.


Terdapat beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban dalam tradisi Islam. Golongan-golongan ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial, kepedulian sosial, dan pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban:


Fakir Miskin: Golongan fakir miskin adalah mereka yang hidup dalam keadaan ekonomi yang sangat terbatas, tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Daging kurban dibagikan kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan makanan mereka.


Yatim Piatu: Yatim piatu adalah anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka. Mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima daging kurban sebagai bentuk perhatian khusus terhadap anak-anak yang kurang beruntung.


Janda/Janda Miskin: Janda adalah perempuan yang telah kehilangan suaminya karena meninggal dunia. Janda miskin adalah janda yang juga hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit. Dalam tradisi Islam, janda-janda miskin juga dianggap sebagai penerima yang berhak mendapatkan bagian dari daging kurban.


Mustahiq Zakat: Mustahiq adalah orang yang memenuhi syarat untuk menerima zakat, yaitu kategori orang yang berhak menerima bantuan zakat berdasarkan ketentuan syariat Islam. Mereka yang memenuhi kriteria ini juga dapat menjadi penerima daging kurban.


Selain golongan-golongan di atas, ada juga pendekatan lain dalam pembagian daging kurban yang melibatkan komunitas dan keluarga. Beberapa orang mungkin memilih untuk membagikan daging kurban kepada tetangga, kerabat, atau orang-orang yang membutuhkan dalam lingkungan sosial mereka.


Penting untuk dicatat bahwa praktik pembagian daging kurban dapat bervariasi di berbagai negara dan komunitas Muslim. Setiap daerah atau lembaga amal dapat memiliki kriteria yang lebih spesifik dalam menentukan penerima daging kurban. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi otoritas lokal atau lembaga amal terkait di wilayah Anda untuk informasi yang lebih akurat mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban.



Dalam Islam, praktik penyembelihan hewan kurban didasarkan pada ajaran agama dan petunjuk yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis. Berikut adalah beberapa dalil yang mengatur tentang golongan yang berhak menerima daging kurban:


Fakir Miskin:

Dalil Al-Qur'an: "Makanlah sebahagian dari makanan yang halal dan baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al-Baqarah: 172)

Dalil Hadis: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik binatang kurban adalah yang paling gemuk dan paling mahal harganya. Dan daging kurban itu lebih disukai oleh Allah daripada bulu-bulunya. Maka sebaik-baik orang yang mengorbankan hewan kurban adalah orang yang paling dekat dengan Allah pada hari kiamat. Sesungguhnya darah itu kelak akan sampai pada tempat yang terdekat dengan Allah sebelum jatuh ke tanah, maka berbahagialah kamu dengannya." (HR. Tirmidzi)


Yatim Piatu:

Dalil Al-Qur'an: "Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang harta bendayang mereka. Katakanlah: "Harta bendayang itu adalah kepunyaan Allah dan Rasul." Maka bertakwalah kepada Allah, dan perbaikilah hubungan antara sesama kamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman." (QS. Al-Anfal: 1)

Dalil Hadis: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku dan orang yang mengurus anak yatim di surga seperti ini," lalu beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah-Nya yang terpisah. (HR. Bukhari dan Muslim)


Janda/Janda Miskin:

Dalil Al-Qur'an: "Dan mereka yang diwasiati (meninggal dunia) di antara kamu dan meninggalkan isteri-isteri, hendaklah mereka (isteri-isteri itu) menahan diri (tidak kawin) selama empat bulan sepuluh hari; kemudian apabila mereka telah mencapai ajal mereka, maka tidak ada dosa bagi kamu terhadap apa yang diperbuat (oleh mereka) terhadap diri mereka dengan cara yang ma'ruf. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 234)

Dalil Hadis: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang memelihara dua anak perempuan atau dua orang budak laki-laki sampai mereka dewasa, maka aku dan dia akan berada di surga seperti dua jari ini." (HR. Muslim)


Mustahiq Zakat:

Dalil Al-Qur'an: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketentuan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dalil Hadis: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Harta yang paling baik adalah harta yang paling banyak memberikan manfaat bagi orang lain." (HR. Muslim)


Dalil-dalil di atas memberikan landasan ajaran Islam mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban. Namun, perlu diingat bahwa praktik pembagian daging kurban dapat bervariasi sesuai dengan kebiasaan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing komunitas Muslim.

LihatTutupKomentar